Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012, dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan serta untuk transparansi pendapatan negara dari pajak yang diuraikan per sektor, maka perlu disusun pedoman pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU). |
| B. | Maksud dan Tujuan
|
| C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur standar mengenai pembenahan KLU yang meliputi:
|
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|