Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi Direktorat Jenderal Pajak
| (1) | Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi ini terdiri atas:
|
| (2) | Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (3) | Pedoman Monitoring dan Evaluasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |