Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak
A. | UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjamin keamanan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan mengenai tata cara perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
|