Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta
(1) | Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. | ||||||||||||||||
(2) | SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi salah satu kriteria :
| ||||||||||||||||
(3) | SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tersebar di Daerah dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan sederajat yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk PTS dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
|
(2) | PTS yang tersebar dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh PTS yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana di maksud padaayat (1). |
(1) | SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS, dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat PTS dan Pendidikan Informal dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. |
(2) | Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari :
|
(3) | SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang tidak memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan :
|
(4) | SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 terutang. |
(5) | Atas bumi dan/atau bangunan yang dimilik/dikuasai/dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan secara langsung yang terletak di luar lingkungan SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pengenaan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang sesuai basis data PBB-P2 yang ada. |
(2) | Terhadap SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). |
(1) | Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
|
(3) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
|
(4) | Permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB-P2 atau 1 (satu) SKPD. |
(5) | Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. |
(6) | Format surat permohonan pengurangan PBB-P2 dan Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin sesuai Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelesaian pengurangan PBB-P2 kepada :
|
(2) | Permohonan pengurangan PBB-P2 dari Wajib Pajak yang diterima oleh UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang berwenang. |
(3) | Penyampaian permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(1) | Berdasarkan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. |
(3) | Pengajuan permohonan yang disampaikan melalui pos, pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan melalui pos. |
(4) | Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan PBB-P2 setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. |
(5) | Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak. |
(1) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi seluruh persyaratan permohonan. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir sesuai Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran keadaan subjek dan objek pajak. |
(2) | Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani juga oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian. |
(3) | Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sesuai Format 4 dan Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala UPPD atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan memberi Keputusan Pengurangan. |
(2) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah. |
(3) | Bentuk Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang Pengurangan PBB-P2 sesuai Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(2) | Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos. |
(3) | Penyampaian Keputusan Pengurangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disertai dengan tanda terima. |
(4) | Pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |