Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 24A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |