Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
1. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini. |
2. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |