Penegasan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
A. | Umum Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore (SPOP Offshore) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (PBB Migas). | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 terkait:
| ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Penegasan
|