Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi juga:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:
|
(2) | Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi. |
(2) | Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. |