Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
A. | Umum Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan. Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa meliputi kegiatan persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, format tambahan Kertas Kerja pemeriksaan, dan format tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan. | ||||
D. | Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. | ||||
E. | Ketentuan Lain-lain
|