Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | ||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
| C. | Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang:
| ||||
| D. | Dasar
| ||||
| E. | Materi Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. | ||||
| F. | Penutup Dengan berlakunya surat edaran ini:
|