Mobirise Website Builder v4.11.5


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2013

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2019


24 Oktober 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2013

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

A.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang masih bersifat umum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013, serta memberikan panduan agar ekstensifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur.

B.Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai:
C.Dasar
D.Pengertian

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
E.Ketentuan Umum

1.KPP melakukan ekstensifikasi dengan cara:
a.Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak;
bMelalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan
c.Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.
2.Pemilihan cara ekstensifikasi sebagaimana dimaksud angka 1 disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPP.
3.Kondisi yang dimaksud pada angka 2 adalah kondisi geografis, ketersediaan SDM, anggaran, target penambahan NPWP, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.
4.KPP selain KPP Pratama melakukan ekstensifikasi dengan cara melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

F.Perencanaan Ekstensifikasi

Tahap perencanaan ekstensifikasi terdiri dari penyusunan DSE dan penyusunan Rencana Kerja.
1.Penyusunan DSE
a.KPP menentukan Wajib Pajak sasaran ekstensifikasi berdasarkan data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh.
b.Termasuk data dan informasi yang dimiliki dan/atau yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1)data hasil mapping, profiling dan feeding;
2)data yang dimiliki dan/atau diperoleh di tingkat Kanwil DJP; dan
3)data yang dimiliki dan/atau diperoleh di tingkat Nasional dari Kantor Pusat DJP.
c.Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menganalisis data yang dimiliki dan/atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk menentukan Wajib Pajak yang;
1)telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau
2)memenuhi kriteria sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
d.Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyandingkan data Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar.
e.Data Wajib Pajak yang belum terdaftar dituangkan dalam DSE.
f.Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, penyusunan DSE cukup dengan mencantumkan data Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tanpa melakukan tahapan analisis data sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d.
g.Penyusunan DSE oleh KPP selain KPP Pratama dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.Penyusunan Rencana Kerja
a.Kepala KPP menyusun Rencana Kerja Ekstensifikasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1)penentuan prioritas lokasi;
2)jumlah Wajib Pajak sasaran ekstensifikasi;
3)sarana dan prasarana;
4)sumber dana; dan
5)jadwal pelaksanaan.
b.Kepala KPP menyampaikan usulan Rencana Kerja Ekstensifikasi kepada Kepala Kanwil DJP untuk memperoleh persetujuan.
c.Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan paling lama 2 (dua) minggu sejak usulan Rencana Kerja diterima.

G.Pelaksanaan Ekstensifikasi

1.Pelaksanaan ekstensifikasi dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada KPP Pratama atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP selain KPP Pratama.
2.Berdasarkan DSE, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada KPP Pratama atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP selain KPP Pratama membuat DPE dan/atau DPESI;
3.Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak:
a.Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, petugas ekstensifikasi:
1)Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Pemerintah Daerah, perhimpunan penghuni rumah susun, dan pengelola gedung; dan
2)Melakukan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan.
b.Pada saat pelaksanaan ekstensifikasi:
1)Petugas Ekstensifikasi mendatangi lokasi Wajib Pajak dan menunjukkan Surat Tugas;
2)Petugas Ekstensifikasi mengelompokkan Wajib Pajak dalam kategori sesuai dengan kondisi yang ditemui, yaitu:
a)kode kategori 1, untuk Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak yang bersedia mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan serta melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP;
b)kode kategori 2, untuk Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak yang:
c.kode kategori 3, untuk Wajib Pajak dan/atau Lokasi Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan.
3)Terhadap Wajib Pajak kode kategori 1, petugas ekstensifikasi:
a)memberikan Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan kepada Wajib Pajak untuk diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP;
b)melakukan pengamatan potensi pajak di lokasi Wajib Pajak dan menuangkan hasilnya dalam Formulir Pengamatan.
4)Terhadap Wajib Pajak kode kategori 2, petugas ekstensifikasi:
a)Menyampaikan Surat Imbauan;
b)melakukan pengamatan potensi pajak di lokasi Wajib Pajak dan menuangkan hasilnya dalam Formulir Pengamatan.
5)Terhadap Wajib Pajak kode kategori 3, petugas ekstensifikasi melengkapi isian pada DPE sesuai dengan hasil pelaksanaan ekstensifikasi:
c.Dalam hal ditemukan Wajib Pajak yang belum tercantum dalam DPE dan berdasarkan pengamatan memenuhi syarat untuk dilakukan ekstensifikasi, Wajib Pajak dimaksud terlebih dahulu harus dicantumkan dalam DSE.
d.Pencantuman Wajib Pajak dalam DSE sebagaimana huruf c dilakukan sesuai dengan prosedur penyusunan DSE dengan melanjutkan nomor urut Wajib Pajak dari DSE sebelumnya.
4.Dalam hal ekstensifikasi dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, petugas ekstensifikasi:
a.melakukan koordinasi dengan pihak Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah berupa:
1)Menyampaikan Surat Permintaan Daftar Nominatif;
2)Memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran dan menyerahkan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan ditandatangani oleh Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP tetapi belum ber-NPWP (Daftar Nominatif Kelompok I); dan
b.melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan; dan
c.meneliti Daftar Nominatif, Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
5.Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak, petugas ekstensifikasi mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak yang tertera dalam DPESI.

H.Tindak Lanjut Pelaksanaan Ekstensifikasi

1Tindak lanjut pelaksanaan ekstensifikasi dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada KPP Pratama atau Seksi Pelayanan pada KPP selain KPP Pratama,
2Tindak lanjut pelaksanaan ekstensifikasi berupa:
3.Perekaman Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilakukan dalam hal petugas ekstensifikasi menerima Formulir Pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
4.Petugas ekstensifikasi merekam Formulir Pendaftaran ke dalam aplikasi pendaftaran Wajib Pajak.
5.Formulir Pendaftaran yang telah direkam beserta kelengkapannya disampaikan kepada Seksi Pelayanan tempat Wajib Pajak terdaftar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
6.Penyampaian Formulir Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dilakukan dalam hal petugas ekstensifikasi menerima Formulir Pengukuhan yang telah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP.
7.Formulir Pengukuhan beserta kelengkapannya disampaikan kepada Seksi Pelayanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
8.Pemantauan tanggapan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan dalam hal petugas ekstensifikasi menyampaikan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.
9.Tanggapan atas Surat Imbauan diterima dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat imbauan diterima.
10.Wajib Pajak dianggap telah memberikan tanggapan atas Surat Imbauan apabila Wajib Pajak telah mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
11.Pembuatan usulan verifikasi atau pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dilakukan dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 10.
12.Usulan Wajib Pajak yang akan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan disampaikan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

I.Pemantauan dan Evaluasi Ekstensifikasi

1Pemantauan ekstensifikasi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut dilakukan di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP.
2Pemantauan dan evaluasi di Kanwil DJP dan KPDJP dilakukan melalui penyampaian laporan berkala.
3.Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada angka 2 berupa :
4.Penyampaian laporan berkala dilakukan sampai dengan aplikasi ekstensifikasi tersedia.

J.Prosedur Ekstensifikasi
K.Bentuk Daftar, Formulir, Rencana Kerja, dan Surat
L.Penutup

1.Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka:
a.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ./2007 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
b.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ./2007 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 Tanggal 19 Desember 2006 dan Ralatnya tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan;
c.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai;
d.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2007 tentang Penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan;
e.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan;
f.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi WP OP Karyawan;
g.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.01/2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
h.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2007 tentang Penjelasan Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
i.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.01/2007 tentang Data Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Seharusnya Memiliki NPWP;
j.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2007 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
k.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
l.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ./2008 tentang Target Penambahan NPWP Hasil Ekstensifikasi WP OP Tahun 2008;
m.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2008 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ/2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
n.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2009 tentang Pemutakhiran Data NPWP Hasil Ekstensifikasi Pada Basis Data PBB;
o.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2009 tentang Target Penambahan NPWP Melalui Ekstensifikasi WP OP Tahun 2009;
p.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2008 tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Ekstensifikasi diberlakukan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan:

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.