Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti Terkait dengan Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak
A. | UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam penggantian Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang pada proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) terdapat kesalahan perekaman, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan BPS Pengganti. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan menerbitkan BPS Pengganti, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | LAIN-LAIN
|