Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||
2. | Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1A
| ||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. | ||||||||
4. | Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |