Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2020 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
(1) | Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
(2) | Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. | ||||||||||||||||||
(3) | Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN