Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
| 1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 
  | ||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 
  | ||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 
  | ||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  | 
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI  |