Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce
A. | Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Ketentuan Pajak atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain-Lain
|