Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce
| A. | Umum  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Definisi
  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| F. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain: 
  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| G. | Ketentuan Pajak atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain: 
  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| H. | Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain: 
  | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | Lain-Lain
  |