Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2) dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
|
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi di Indonesia, perlu untuk dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah melakukan penyesuaian tarif dan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Huruf b Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Yang dimaksud dengan "obligasi tanpa bunga" adalah yang dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Huruf d Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |