Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 29/PJ/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
bahwa untuk menjaga kelancaran awal kegiatan operasional pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPDDP Makassar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.
KESATU :
Membentuk Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya KPDDP Makassar, yang selanjutnya disebut Tim Kerja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Kerja terdiri atas :
Pembina;
Pengarah;
Ketua Tim;
Wakil Ketua Tim;
Sekretariat;
Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subtim Infrastruktur Gedung;
Subtim Teknologi Informasi;
Subtim Proses Bisnis dan Peraturan.
KETIGA :
Pembina mempunyai tugas :
menetapkan kebijakan strategis terkait pelaksanaan tugas Tim Kerja;
memberikan pembinaan atas program dan rencana kerja Tim Kerja; dan
membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KEEMPAT :
Pengarah mempunyai tugas :
memberikan pengarahan atas program dan rencana kerja Tim Kerja;
mengawasi pelaksanaan tugas Tim Kerja; dan
membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KELIMA :
Ketua Tim dan Wakil ketua Tim mempunyai tugas :
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seluruh Subtim;
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Kerja secara periodik kepada pembina dan pengarah; dan
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KEENAM :
Sekretariat mempunyai tugas :
melaksanakan administrasi dokumen;
merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat Tim Kerja;
berkoordinasi dengan Subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; dan
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KETUJUH :
Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
memastikan telah disusunnya Urjab dan grading pegawai KPDDP Makassar;
memastikan telah disusunnya dasar hukum pelimpahan wewenang dalam pengadministrasian di bidang kepegawaian, keuangan dan rumah tangga dari Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
memberikan sosialisasi terkait urjab KPDDP Makassar;
melakukan fungsi pendampingan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, penataan dokumen dan rumah tangga; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KEDELAPAN :
Subtim Infrastruktur Gedung mempunyai tugas :
memastikan kelayakan penggunaan sarana dan prasarana gedung;
memberikan informasi tentang fungsi dan spesifikasi sarana dan prasarana gedung;
sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan kontraktor gedung; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KESEMBILAN :
Subtim Teknologi Informasi mempunyai tugas :
memastikan kesiapan operasional sarana dan prasarana teknologi informasi;
memberikan pelatihan/Transfer of Knowledge (TOK) penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
melakukan fungsi pendampingan penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan Vendor Teknologi Informasi; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEPULUH :
Subtim Proses Bisnis dan Peraturan mempunyai tugas :
memastikan kesesuaian antara proses bisnis dan SOP dengan peraturan, sarana dan prasarana TI, Urjab;
memberikan sosialisasi proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait;
melakukan fungsi pendampingan pelaksanaan proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEBELAS :
Masa tugas Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.
KEDUABELAS :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim Kerja dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun Anggaran 2012.
KETIGABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar;
Para Anggota Tim Kerja.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Februari 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231