Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
| A. | Umum Berdasarkan Pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu antara lain pada Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan. Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Program Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Rencana Program Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Realisasi Program Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D | Format Program Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Ketentuan Lain-Lain
|