Penentuan Bentuk Usaha Tetap bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet
A. | Umum Dalam rangka memberikan keseragaman dan petunjuk pelaksanaan terkait penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet (Layanan Over-The-Top/OTT), maka diperlukan penegasan mengenai penentuan BUT dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, diminta agar seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di wilayah kerja masing-masing. |