Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
| I. | Pengertian
| ||||||||||||||||||
| II. | Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||
| III. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. |