Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak
| (1) | Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak. |
| (2) | Pemberian kepada salah satu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan NIK Wajib Pajak. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO WIDODO |