Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat
| 1. | Ketentuan Pasal 40 ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
| ||||||||||||||||||||
| 2. | Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||
| 3. | Lampiran XIV diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |