Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri
| 1. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :
| ||||||||||||
| 2. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain :
| ||||||||||||
| 3. | Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
| 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
| 2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
| 3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |