Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY