Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
| 1. | menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:
| ||||||||||
| 2. | menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. |