Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
| (1) | Standar Umum adalah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari dalam dan luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. | ||
| b. | LHP antara lain berisi : | ||
| 1) | Penugasan pemeriksaan; | ||
| 2) | Identitas Wajib Pajak; | ||
| 3) | Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak | ||
| 4) | Pemenuhan kewajiban perpajakan; | ||
| 5) | Data/informasi yang tersedia; | ||
| 6) | Lampiran yang diwajibkan; | ||
| 7) | Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dipinjam; | ||
| 8) | Materi yang diperiksa; | ||
| 9) | Uraian hasil pemeriksaan; | ||
| 10) | Ikhtisar hasil pemeriksaan; | ||
| 11) | Penghitungan pajak terutang; dan | ||
| 12) | Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. | ||
| c. | LHP disusun dan ditandatangani oleh Ketua Tim dan Anggota Tim. | ||
| d. | LHP ditelaah dan ditandatangani oleh Supervisor. | ||
| e. | Penelaahan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi penelaahan untuk meyakini bahwa : | ||
| 1) | Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan . | ||
| 2) | Pemilihan metode pemeriksaan, teknik pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, penghitungan koreksi, dasar hukum koreksi, dan penghitungan pajak terutang, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan didasari oleh objektivitas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak. | ||
| 3) | Semua data, informasi, dan fakta material yang diketahui Ketua Tim dan/atau Anggota Tim telah dilaporkan dalam LHP dan tidak menutupi praktik-praktik yang tidak patut atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||
| f. | LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah : | ||
| 1) | Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan. | ||
| 2) | Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. | ||
| (2) | Bentuk, isi, dan format LHP disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP. | ||
| (3) | LHP digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. | ||
| (1) | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| (2) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan tambahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990, dinyatakan tetap berlaku. |