Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
| 1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |