Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak".
Pasal II
Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106