Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
| (1) | Pajak terdiri atas:
|
| (2) | Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
| (3) | Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
| (1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (2) | Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan:
|
| (3) | Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
|
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |