Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009
| (1) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:
|
| (2) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam sasaran pengawasan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. |
| (3) | Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |