Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009
| (1) | Kuasa Pengguna Anggaran untuk pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. |
| (2) | Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja Subsidi bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
| (1) | Menteri Keuangan menetapkan sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian. |
| (2) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. |
| (3) | Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| (4) | SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM. |
| (5) | SPM diterbitkan oleh KPA belanja subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat. |
| (6) | Contoh Format SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (1) | Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh :
|
| (2) | UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan dokumen sumber yang berkaitan dengan transaksi BM-DTP. |
| (3) | Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
|
| (1) | DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan BM-DTP bagi KP-DJBC serta alokasi anggaran belanja subsidi BM-DTP bagi KPA Satker belanja subsidi BM-DTP. |
| (2) | SPM dan SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c berfungsi untuk mencatat realisasi belanja subsidi BM-DTP. |
| (3) | SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan BM-DTP. |
| (4) | KP-DJBC menatausahakan DIPA dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). |
| (5) | Satker belanja subsidi BM-DTP menatausahakan DIPA, SPM dan SP2D Pengesahan, dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
| (1) | Kode Akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah :
|
| (2) | Kode Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi kas pemerintah. |
| (3) | Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BMDTP. |
| (4) | Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. |
| (1) | Transaksi BM-DTP menghasilkan:
|
| (2) | Transaksi BM-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas. |
| (3) | Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (4) | Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. |
| (5) | Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |