Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |