Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||
| 2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
| ||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||
| 5. | Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||
| 6. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||
| 7. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambahkan satu pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Ketentuan teknis mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah ditetapkan , dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH