Daftar Kode Standar Internasional yang Digunakan untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
| (1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
| (2) | Untuk pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan kode. |
| (1) | Daftar kode standar internasional yang digunakan untuk pengisian Pemberitahuan Pabean terdiri dari :
|
| (2) | Daftar kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran I sampai dengan lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- ANWAR SUPRIJADI NIP. 120050332 |