

Regulation
Halaman Regulation menampilkan kumpulan regulasi terkini yang relevan dan komprehensif, disusun secara sistematis untuk memudahkan pembaca memahami perkembangan terbaru di bidang perpajakan, keuangan, dan kebijakan bisnis. Di sini, pengguna dapat menemukan update peraturan resmi beserta ringkasan dan analisis singkat untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat. Konten diperbarui secara berkala agar pengguna selalu mendapatkan informasi yang akurat dan up to date.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Intvestasi dan/Atau Entitas Yang Dimilikinya
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.
BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 3
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 3
| barang milik negara; |
| piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau |
| saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; |
- modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
- pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
| cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, |
Pasal 4
| Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. |
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
|
Pasal 5
| Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. |
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 6
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 6
Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
| ||
Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
| ||
| Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 7
| Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA
Pasal 9
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA
Pasal 9
| Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib. | ||
Pembentukan
dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
Pasal 10
| Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri. |
| Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. |
Pasal 11
| Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan. |
Pasal 12
| dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, |
- subjek
pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat
langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek
pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
- bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
- dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- subjek
pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur
dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
- kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
- entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Badan dalam negeri;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- dibayarkannya penghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 59
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
| PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset. Ayat (2) Yang
dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh
dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Pasal 7Cukup jelas. Ayat (2) Entitas
yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak
luar negeri yang:
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri. Pihak ketiga juga dapat berupa subjek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Kerja
sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama
lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat
pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 Ayat (1) Biaya
yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan
masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Dalam
rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi
melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk
membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana
cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI
dalam melakukan pengelolaan investasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Untuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI berupa bunga dari
pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya,
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak
termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan
mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau
perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup ielas. Pasal 12 Ayat (1) Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi:
Ayat (2) Jangka
waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang
saham atas likuidasi kuasa kelola. Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) Contoh
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen: LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6661
Share this Article
