Penetapan Perubahan Tugas Dan Fungsi Bidang Data Dan Pengawasan Potensi Perpajakan Dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, Dan Penilaian Pada Kantor Wilayah Selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus
1. | Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah, melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya, melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Strategis, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Wajib Pajak Strategis. |
2. | Fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
|
1. | Tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatannya dan assignment Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan). |
2. | Fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
|