Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Good Agreement
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(1) | Pengenaan
bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(2) | Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |