Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(3) | Terhadap
penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pengenaan
bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(2) | Tata
cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka
ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau
kesepakatan internasional. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |