Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
A. | Umum Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) sebagaimana telah ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dengan ini dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010. | ||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup
|