Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.03/2015
Menimbang :
1. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta diantara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk:
| ||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan dapat dilanjutkan dengan klarifikasi atas SPOP dan LSPOP yang diterima dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Pasal 8B
| ||||||||||||||||
6. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
| ||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dalam
hal terdapat perubahan data objek pajak setelah adanya pembayaran PBB
Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan, perubahan dimaksud
diperhitungkan dalam penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB
Panas Bumi pada tahun berikutnya. | ||||||||||||||||
10.
| Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| ||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY