Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
|
(3) | Wajib
Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP dengan cara:
|
(4) | Saluran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum. |
(2) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. |
(1) | Wajib
Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam
bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, selain harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. |