Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 33/PJ/2015
Fri, 06 March 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 33/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan
Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 April 2015.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
KETIGA :
Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah tempat pengukuhan
Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik tetap berlaku.
KEEMPAT :
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231