Kriteria dan/Atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Kelompok
jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
|
(2) | Yang dimaksud dengan tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. |
(3) | Fasilitas
yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas
yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa
penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang
menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan,
fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan
antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. |
(1) | Tidak
termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
antara
lain:
|
(2) | Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. |