Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultasi Pajak
(1) | Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. |
(2) | Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan
Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan
Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
|
(4) | Dalam
hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri
sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan
Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan
Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut:
|
(1) | Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. |
(2) | Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. |
(3) | Untuk
mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan:
|
(4) | Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta
menyampaikan Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(3) | Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan. |
(4) | Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, jangka waktu penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut secara lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik. |
(7) | Dalam hal keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik yang baru telah diterbitkan maka Izin Praktik yang lama dinyatakan tidak berlaku. |
(8) | Format keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan. |
(10) | Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui. |
(11) | Izin Praktik diterbitkan sesuai dengan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampirkan dalam surat permohonan Izin Praktik. |
(12) | Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
(13) | Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik dan menerbitkan PIN untuk Konsultan Pajak yang telah memperoleh izin praktik. |
(2) | Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. |
(3) | Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik. |
(4) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Perpanjangan Masa
Berlaku Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak,
serta menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu
Izin Praktik dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri
dokumen sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal Konsultan Pajak mengalami perubahan data diri yang meliputi nama dan/atau alamat, Konsultan Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru. |
(6) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu
Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri pada aplikasi administrasi
Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali
Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri dimaksud kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
|
(7) | Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(9) | Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak hilang, Konsultan Pajak dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan salinan Izin Praktik dan atau Kartu Izin Praktik yang baru. |
(10) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali
Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat
Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin
Praktik Karena Hilang dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
dilampiri dokumen sebagai berikut:
|
(11) | Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/ atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Dalam hal Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(13) | Dalam hal Konsultan Pajak ingin melegalisasi fotokopi salinan Keputusan Izin Praktik dan Kartu Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(14) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak. |
(15) | Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(16) | Dalam hal Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Persyaratan
untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi
Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta
menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak
dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen
sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak. |
(5) | Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. |
(2) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan sanksi berupa teguran tertulis dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak terlambat menyampaikan laporan keuangan dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Direktur
Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Keterangan Terdaftar
Asosiasi Konsultan Pajak dalam hal:
|
(5) | Penetapan pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak mengusulkan satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Keuangan untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. |
(2) | Dalam hal terdapat lebih dari satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Direktur Jenderal Pajak melakukan seleksi untuk memperoleh satu Asosiasi Konsultan Pajak untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. |
(3) | Kegiatan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak. |
(4) | Unsur
penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi hal-hal sebagai berikut:
|
(5) | Unsur penilaian terhadap aspek jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah konsultan pajak yang memiliki Izin Praktik dan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak berdasarkan daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku. |
(6) | Terhadap
unsur-unsur yang dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diberikan bobot penilaian sebagai berikut:
|
(7) | Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk tim untuk melaksanakan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(8) | Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam lembar penilaian dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan Asosiasi Konsultan Pajak yang akan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa kerja Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode sebelumnya. |
(1) | Kegiatan
PPL yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
|
(2) | Ruang lingkup PPL Terstruktur meliputi konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan atau kegiatan sejenis. |
(3) | Termasuk dalam kegiatan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mengikuti Program PPL Terstruktur Jarak Jauh yang bersertifikat (Verified Certificate) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. |
(4) | Ruang
lingkup PPL Tidak Terstruktur meliputi:
|
(1) | Penghitungan angka penilaian atas kegiatan PPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 (satu) SKPPL untuk 50 menit kegiatan. |
(2) | Untuk SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain, SKPPL dihitung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total nilai yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(1) | Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d paling banyak 4 (empat) SKPPL. |
(2) | Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah sebesar 1 (satu) SKPPL untuk 50 (lima puluh) menit kegiatan. |
(3) | Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f adalah sebagai
berikut:
|
(1) | Konsultan Pajak melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam 1 (satu) tahun takwim kepada Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun. |
(2) | Atas pelaporan kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun menerbitkan Daftar Realisasi Kegiatan PPL. |
(3) | Daftar Realisasi Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam Izin Praktik yang dimilikinya. |
(2) | Batasan
jasa konsultasi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut
|
a. | memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; | ||||
b. | mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; | ||||
c. | mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan; | ||||
d. | menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; | ||||
e. | memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud; | ||||
f. | memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; | ||||
g. | mendokumentasikan:
|
||||
h. | menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, |
(1) | Konsultan
Pajak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penyampaian softcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak. |
(3) | Hardcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak. |
(4) | Tanggal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tanggal diterimanya hardcopy Laporan Tahunan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak apabila disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman dari kantor pos atau sejenisnya apabila penyampaian Laporan Tahunan dilakukan melalui pos dan sejenisnya. |
(1) | Teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan dalam hal
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
|
(2) | Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak. |
(3) | Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembekuan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam hal:
|
(2) | Dalam menetapkan Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan klarifikasi terhadap dokumentasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan. |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan ayat (4), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi. |
(6) | Direktur
Jenderal Pajak menetapkan Pengaktifan Kembali atas Izin Praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:
|
(7) | Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik. |
(8) | Penetapan Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Penetapan Pengaktifan Kembali Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pencabutan
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam hal:
|
(2) | Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik. |
(3) | Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, atau huruf n dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). |
(4) | Penetapan Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan harus disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima. |
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima, |
(5) | Format Keputusan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |