Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
(1) | Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Selain
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa
Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
|
(2) | Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: ? = 0,4 {(N x P ) – C} |
(3) | Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: ? = 0,8 {(B x P ) – C} |
(4) | Formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam hal mitra kerja
memberikan kontribusi berupa:
|
(5) | Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 3
(1) | Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps. |
(2) | Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))} |
Pasal 4
(1) | Terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, huruf n,
dan huruf r kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
(2) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40% (empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf l, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. |
(2) | Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 7
(1) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO