Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pada Tahun 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PADA TAHUN 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Kebijakan Strategi Kementerian Keuangan 2014-2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/KMK.01/2013, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun 2015. | ||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||
E. | Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT
| ||||||||||||||||||||||||||||
F. | Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
G. | Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||
H. | Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain-Lain
|