Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/Pj/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2