Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2015
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, perlu untuk diberikan penegasan terhadap permasalahan tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
|