Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (Sdy) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY)
DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
Pasal 1
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 336